11.4 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Menteri ATR/BPN: Praktik Mafia Tanah di Sumut Jadi Perhatian Banyak Pihak

Medan, MISTAR.ID

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, banyaknya praktik para mafia tanah yang marak di wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata telah menjadi perhatian banyak pihak.

Namun, pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kejaksaan maupun pihak Kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku mafia tanah ini.

“Salah satunya bersama Gubernur, Edy Rahmayadi yang giat membantu menyelesaikan permasalahan mafia tanah ini. Biasanya mafia tanah ini selalu bermain di wilayah yang tanahnya memang mahal atau bermasalah. Dengan bekerja sama akhirnya sudah banyak yang P21,” kata Hadi di kantor Gubernur dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah ke 21 Kabupaten/Kota di Sumut, pada Kamis (20/7/23).

Baca juga: Pemko Medan Terima 200 Sertifikat Tanah, Termasuk Hak Pakai Lapangan Mitra Sejati

Mantan Panglima TNI itu berharap, dengan rutin turun ke lapangan, seluruh kepala daerah dapat mempercepat pencatatan aset tanah di daerah masing-masing.

“Saya yakin dengan kerja sama dipimpin pak Edy yang selalu turun ke lapangan bersama dengan BPN maupun Bupati/Wali Kota, maka permasalahan bisa selesai,” paparnya.

Ada pun penyerahan sertifikat yang diberikan sekitar 1.117 bidang tanah, sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin Edy bersama seluruh Bupati/Wali Kota, kantor BPN dan Satuan Tugas (Satgas) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang masih banyak yang belum diselesaikan, namun dengan hasil yang luar biasa ini yakinlah  permasalahan di lapangan akan selesai. Semoga dalam waktu dekat kita bisa segera menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut aset-aset pemda yang jumlahnya ribuan bidang,” harap Hadi.

Baca juga: Atek Mafia Tanah Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Ditambahkan, dengan dilakukannya pensertifikatan tanah khususnya milik aset-aset pemda, telah menyelamatkan kekayaan negara kurang lebih mencapai Rp 637 triliun.

Sertifikat tanah yang dibagikan di antaranya ke Pemprov Sumut sebanyak 214 sertifikat tanah dan 77 sertifikat rumah ibadah. Kota Medan 200 sertifikat, Kota Padangsidimpuan 194 sertifikat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 127 sertifikat dan Kabupaten Karo 71 sertifikat.

Kemudian, Kabupaten Labuhanbatu 70 sertifikat, Kabupaten Dairi 36 sertifikat, Kota Tebingtinggi 34 sertifikat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 24 sertifikat, Kabupaten Simalungun 21 sertifikat, Kota Binjai 21 sertifikat dan Kabupaten Langkat 21 sertifikat. (anita/hm16)

Related Articles

Latest Articles