18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mengganggu, Dispenda Dairi Segera Bongkar Reklame Rokok GG di Depan Pendopo Rumah Bupati

Sidikalang,MISTAR.ID

Diduga mengganggu  ketertiban umum, juga sama sekali tidak mengajukan proposal permohonan dan  belum bayar pajak daerah. Dinas  Pendapatan Daerah(Dispenda) Dairi  Sumatera Utara akan segera melakukan pembongkaran sejumlah tiang reklame rokok Gudang Garam (GG) yang  terpasang di ruang milik jalan protokol, persis di depan pendopo rumah dinas Bupati Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.

“Pembongkaran segera tehadap tiang reklame rokok GG yang  berdiri tegak itu dilakukan setelah nanti  pihak Dispenda Dairi merekomendasikan kepada Sat Pol PP Dairi yang melibatkan Tata Ruang Dinas PUTR ” kata Kepala Dispenda Dairi, Suasta Ginting melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Hanra Sinaga didampingi Seketaris Dispenda, Nainggolan kepada mistar.id  Senin(22/5/23)

Disamping tidak ada permohonan sebelumnya, bangunan reklame itu disebut Hanra Sinaga sudah melanggar tempat yang dilarang sesuai peraturan Bupati Dairi tentang penyelenggaraan tempat reklame dan peraturan Bupati Dairi tentang tata pengelolaan pajak daerah.

Baca juga : DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Papan Reklame Menyalahi Aturan

Sebab untuk pemasangan reklame sesuai klasifikasinya harus diusulkan dahulu dan pajak dibayar terlebih dahulu lalu ditentukan titiknya. Untuk reklame ukuran 80 cm X 150 cm tidak perlu mengantongi ijin, cukup memenuhi syarat dan perjanjian kerja sama.

Namun apa bila titik tempatnya tidak sesuai atau mengganggu ketertiban umum, maka  pihak penyelenggara harus bersedia dibongkar dan dipindahkan. Yang memerlukan ijin reklame ukuran besar seperti billboard,  sambung Hanra Sinaga.

Disamping itu, kalau ada diajukan proposal permohonan, tentu dispenda harus kordinasi dengan Tata Ruang Dinas PUTR ” papar Hanra Sinaga lagi.

Sementara itu Boru Sitohang yang mengaku selaku perpanjangan tangan dari pihak penyelenggara CV  Mahkota ( CV. M) yang beralamat di Medan, melalui sambungan telepon kepada mistar.id Senin(22/5/23) mengaku pihaknya sudah mengajukan proposal pengusulan dan membayar pajak reklame GG itu ke Dispenda Dairi.

Selain itu juga pihaknya mengaku tempat pemasangan reklame GG  itu bukan pada bangunan  pemerintah melainkan di lahan milik masyarakat dengan perjanjian sewa menyewa selama dua bulan dan dibangun Minggu (21/5/23). Dan reklame itu menggunakan arus  listrik untuk lampu yang  tersambung  dari meteran rumah warga, jadi resmi itu, juga pajaknya sudah dibayar, lagi pula waktunya cuma dua bulan ” kata Boru Sitohang.

Dari pengamatan wartawan, sebanyak lima unit tiang reklame GG dengan perkiraan ukuran 80cm X 200cm lebih berdiri tegak memakan trotoar hak pejalan kaki. (Manru/hm19)

Related Articles

Latest Articles