Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pencurian barang-barang inventaris milik SD Negeri 102087 di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Polsek Bandar Khalifah Resort Tebing Tinggi saat hendak menjual hasil curian ke gudang botot, Senin (15/1/24).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka adalah Sapri (41) dan Een (31) warga Kecamatan Bandar Khalifah.
Menurut AKP Agus, perkara ini awalnya diketahui petugas kebersihan, lalu memberitahukannya kepada seorang guru. Mendapat informasi ada barang hilang, pihak sekolah melapor ke Polsek Bandar Khalifah.
“Setelah menerima laporan dari guru, personel Polsek Bandar Khalifah bekerja sama dengan para guru untuk melakukan penyisiran dengan mendatangi beberapa gudang botot,” ujarnya, Kamis (18/1/24).
Keduanya ditangkap ketika diketahui mengendarai mobil pickup. Saat itu petugas langsung membuntuti mereka sampai ke salah satu gudang botot.
Setelah berhenti, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, di dalam mobil ada 5 karung berisi puluhan buku paket, 1 buah kotak berisi buku perpustakaan, kipas angin, pintu besi dan jerjak jendela ditemukan.
“Saat ini  kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Khalifah. sementar untuk  Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir sekitar Rp 20 juta, pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan”, pungkas AKP Agus.(nazli/hm17)