Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Masih Ditemukan Masjid di Deli Serdang yang Belum Membentuk UPZ Tapi Mengumpulkan Zakat

Mistar.idSelasa, 13 Januari 2026 12.07
AN
HS
masih_ditemukan_masjid_di_deli_serdang_yang_belum_membentuk_upz_tapi_mengumpulkan_zakat

Kegiatan sosialisasi dan monev Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Aula Kantor Camat Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026). (Foto: Hendra/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sampai saat ini masih ditemukan masjid yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), namun telah melakukan pengumpulan zakat.

Hal ini dikatatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Deli Serdang, Surya Syahputra, dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) UPZ Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Lubuk Pakam tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, khususnya bagi pengurus UPZ di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kebanyakan masjid belum mempunyai UPZ, namun sudah melakukan pengumpulan zakat, bahkan sampai mengambil zakat seperdelapan persen. Padahal zakat adalah kewajiban,” ujar Surya.

Ia menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan karena UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas di tingkat bawah. Pengumpulan zakat tanpa legalitas yang sah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika tidak memiliki SK dari Baznas, maka bisa tersangkut hukum saat mengumpulkan zakat. Ini bisa diadukan ke polisi, seperti yang pernah terjadi di Asahan,” katanya.

Surya juga menekankan tugas UPZ tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan, melainkan harus aktif sepanjang tahun dengan menggali potensi zakat di lingkungan sekitar tempat tinggal maupun tempat bertugas para pengurus.

Lebih lanjut dijelaskan, masa kepengurusan UPZ berlaku selama lima tahun. Pembentukan UPZ juga bersifat fleksibel dan tidak harus berada di masjid atau musala, melainkan dapat dibentuk di perkantoran maupun lembaga lainnya sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi dan monev tersebut turut didampingi Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Deli Serdang Syarifudin Manik, Ketua III Zulkifli Zuhri, serta Wakil Ketua IV Adami.

Pemerintah daerah dan Baznas berharap melalui kegiatan ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN