Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

Masih Beroperasi, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Samosir Dipertanyakan Warga

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 17.47
masih_beroperasi_aktivitas_tambang_pasir_ilegal_di_samosir_dipertanyakan_warga

Lokasi tambang pasir tanpa izin di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. (f: ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan keberadaan alat berat yang masih terlihat beroperasi di lokasi tambang, meski pemerintah desa mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam sebuah video yang direkam oleh warga bernama J Butar-Butar, Kepala Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Simson Sinaga, menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal itu kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir.

Video yang menampilkan pernyataan kepala desa tersebut direkam pada 28 Maret 2025. J Butar-Butar mengungkapkan bahwa ia sengaja merekam momen tersebut sebagai dokumentasi atas sikap kepala desa terhadap tambang ilegal yang menjadi keluhan masyarakat.

“Saya sendiri yang merekam pernyataan itu. Kepala desa bilang sudah disampaikan ke pihak Tipidter,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Ia mengaku heran mengapa hingga kini aktivitas penambangan masih terus berlangsung. Padahal, laporan dikatakan sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu kepada pihak kepolisian.

“Kalau sudah dilaporkan ke Tipidter, kenapa masih ada alat berat di sana? Itu jelas menimbulkan tanda tanya,” katanya.

Ia menyayangkan sikap aparat yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menindak tambang ilegal tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Namun alat berat tetap beroperasi, menggali pasir dari aliran sungai yang melintasi desa tersebut.

Aktivitas ini dinilai sangat merugikan lingkungan. Warga khawatir kerusakan akan terus meluas, mengancam ekosistem sungai dan lahan pertanian di sekitar area tambang.

Selain itu, sejumlah warga juga menduga adanya pembiaran oleh pihak tertentu. Mereka menilai aparat seperti tutup mata terhadap aktivitas yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam video yang direkam, Kepala Desa Simson Sinaga memang tidak menjelaskan secara detail kepada siapa tepatnya laporan itu disampaikan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi sudah ia sampaikan secara kepada petugas Tipidter Polres Samosir.

Tambang ilegal sendiri bukanlah fenomena baru di wilayah Kabupaten Samosir. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga terjadi di desa-desa lain yang memiliki kekayaan sumber daya alam.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Mereka juga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani permasalahan ini.

Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ketidakjelasan sikap aparat penegak hukum justru memperburuk keadaan dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sinaga Uruk Pandiangan kini menjadi sorotan. Masyarakat berharap ada tindakan konkret dan transparansi dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. (pangihutan/hm24)

REPORTER: