Belum Pernah Ajukan Izin, Hotel Labersa Diduga Langgar Aturan Sempadan Danau


DPRD Samosir, BWS II Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Samosir saat meninjau lokasi pembangunan Hotel Labersa. (f: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir meninjau langsung lokasi pembangunan Hotel Labersa di kawasan sempadan Danau Toba, Senin (14/4/2025). Peninjauan ini dilakukan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di kantor DPRD Samosir.
Kepala Bidang Perizinan BWS II Sumatera Utara, Cahyadi, menjelaskan bahwa bangunan yang didirikan sebelum aturan tentang sempadan berlaku akan dikategorikan sebagai bangunan berstatus quo. Artinya, bangunan tersebut tidak boleh dikembangkan, direnovasi, atau diubah ukurannya tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
"Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik, maka setelah proses peninjauan selesai, kami akan menyampaikan hasilnya ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.
Terkait proses penertiban, Cahyadi menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BWS akan turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap sempadan sungai atau danau. Hasil monitoring tersebut nantinya akan dilaporkan ke Polda Sumut dan kepada Menteri terkait untuk ditindaklanjuti.
Mengenai izin pembangunan, Cahyadi menjelaskan bahwa pihak BWS belum dapat mengeluarkan izin karena proses kajian kelayakan masih berlangsung. "Kami hanya bisa memberikan rekomendasi teknis sementara, itupun kalau sesuai ketentuan. Untuk izin, itu masih dalam tahap evaluasi apakah layak atau tidak," katanya.
Perwakilan manajemen Hotel Labersa, Lambertus Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengembangan pariwisata di Kabupaten Samosir dan berkomitmen mematuhi semua peraturan yang berlaku. Namun, saat ditanya apakah pihaknya telah mengurus izin sebelum membangun di kawasan sempadan danau, Lambertus tidak memberikan penjelasan yang tegas dan hanya menyebut bahwa proses perizinan sedang berlangsung.
Menanggapi hal ini, Cahyadi membantah pernyataan Lambertus. Ia menegaskan bahwa hingga pembangunan dilakukan, pihak Hotel Labersa belum pernah mengajukan izin pembangunan di sempadan danau. “Nanti setelah hasil verifikasi lapangan selesai, akan kami pastikan seperti apa hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. "Kalau di Jawa Barat aturan bisa ditegakkan, di Samosir juga harus bisa. Semua aturan harus dipatuhi tanpa terkecuali. Tidak ada yang spesial, maka tidak boleh ada yang melanggar dalam proses perizinan," tuturnya.
Kepala Dinas PUPR Rudimhanton Limbong menyampaikan, pihak Hotel Labersa harusnya menunjukkan sertifikatnya supaya jelas mana batas sempadan danau. (pangihutan/hm24)