16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut dan Plt Kakanwil Kemenag Madina Ditahan Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu menahan dua mantan pejabat di Kakanwil Kemenag Sumut di RTP Poldasu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/21) membenarkan telah menahan IZ yang merupakan eks Kakanwil Kemenag Sumut dan ZA selaku Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal. “Benar, keduanya dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Sumanggar mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri. “Serta memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” beber Sumanggar.

Baca Juga:Wow! Plt Kakan Kemenag Madina Minta Mantan Kakan Kemenag Sumut Kembalikan Uang Rp750 Juta

Sumanggar memaparkan Eks Kakanwil Kemenag Sumut IZ dan Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.

“Berdasarkan keterangan tersangka ZA ada kesepakatan membayar sebesar Rp700 juta secara bertahap kepada tersangka IZ untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” jelas Sumanggar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum,” pungkas Sumanggar. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles