13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pengedar Sabu Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID
AP alias Gones (32), pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di seputaran Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi sekira pukul 20.00 WIB mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik Iptu Dwi Iven Siregar melakukan penyelidikan. Lalu, Rabu (24/2/21) sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus AP alias Gones di belakang rumahnya, yang terletak di Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, saat dia sedang duduk-duduk di kandang ayam.

Baca Juga:Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu Dari Bandar

Saat itu, tersangka membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian, dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya.

Tersangka mengakui, sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki di depan SMAN 5 Jalan Medan Kota Pematangsiantar. Mendengar pengakuan itu, Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong tersangka dan barang bukti ke ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini, AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(karmel/hm10)

Related Articles

Latest Articles