Friday, October 9, 2026
home_banner_first
SUMUT

LPA Deli Serdang: Pemulihan Anak Korban Perundungan Tak Boleh Berhenti di Mediasi

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 11.06 WIB
lpa_deli_serdang_pemulihan_anak_korban_perundungan_tak_boleh_berhenti_di_mediasi

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik. (Foto: Dok. Pribadi/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Pemulihan kondisi anak yang menjadi korban perundungan harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik mengatakan, Kesepakatan damai dinilai belum cukup jika anak masih merasa takut atau tidak aman saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Menurutnya, proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang merupakan langkah positif. Namun, penyelesaian perselisihan perlu diikuti upaya perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang diduga terdampak.

“Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi,” ujar Junaidi, Jumat (9/10/2026).

Menurut informasi yang diterima LPA, dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026 di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam.

Ia menyebutkan, anak yang mengalami dugaan perundungan berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta jaminan untuk tetap memperoleh pendidikan tanpa stigma maupun diskriminasi.

Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pendidik, penanganannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dan pemulihan kondisi anak merupakan dua hal yang perlu diperhatikan.

LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah terus memantau kondisi anak setelah mediasi, mengevaluasi lingkungan belajar, serta memastikan tidak ada intimidasi maupun perlakuan berbeda terhadap anak akibat pengaduan keluarganya.

“Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar,” katanya.

Junaidi juga menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai landasan penguatan pencegahan dan penanganan persoalan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, Pokja BSAN diharapkan memperkuat koordinasi, pemantauan, edukasi, dan fasilitasi pemulihan sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa mediasi dalam kasus tersebut difasilitasi Dinas Pendidikan, bukan oleh Pokja BSAN.

“Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan,” ucapnya.

Junaidi berharap penguatan peran Pokja BSAN dapat mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN