Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Lindungi Lahan Persawahan, Pemkab Toba Akan Revisi Perda RT-RW LP2B

Mistar.idJumat, 21 November 2025 18.24
journalist-avatar-top
NS
lindungi_lahan_persawahan_pemkab_toba_akan_revisi_perda_rtrw_lp2b

Kantor Bupati Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Guna menyesuaikan yang diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) RT-RW untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga tidak terjadi penyusutan lahan persawahan di Toba.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pertanian Toba, Lena Pardede mengatakan untuk menekan penyempitan lahan persawahan yang ada di Kabupaten Toba, Dinas Pertanian berencana mengusulkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) LP2B.

"Sehingga melalui Perda tersebut, nantinya dapat mempertahankan lahan pertanian dan meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan, dan rencananya penerbitan Perda di tahun 2026," ujar Lena, Jumat (21/11/2025).

Bupati Kabupaten Toba, Effendi Napitupulu mengatakan, informasi ini akan menjadi bahan masukan dalam revisi Perda RT-RW 2017-2037 dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yaitu meliputi area persawahan yang ditetapkan dan dilindungi secara hukum untuk produksi pangan.

"Sehingga nantinya akan terwujud secara terus-menerus, guna mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Toba," ujar Effendi.

Dikatakan Bupati Toba, di dalam perda juga akan dibuat aturan urgensi yang dapat mengalihkan fungsikan lahan persawahan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, tanpa merugikan berbagai pihak.

"Dimana lahan secara jelas dilarang untuk dialihfungsikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kepentingan umum atau bencana alam, yang diatur dengan persyaratan ketat dan kewajiban mengganti lahan," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN