16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Lima Ribu Orang Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Diusulkan di Toba

Toba, MISTAR.ID

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba Samosir Redy Paska Sinulingga, mengaku bahwa sebanyak 5 ribuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji (BSU) telah diusulkan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba Samosir Redy Paska Sinulingga kepada Mistar di ruang kerjanya, Senin (7/9/20).

Dikatakan Redy Paskah Sinulingga, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah diusulkan akan menerima sebesar Rp600 ribu setiap bulan. Peserta yang berhak untuk memperoleh BLT itu sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Beberapa persyaratan diantaranya menjadi peserta aktif hingga bulan Juni 2020 dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp5 juta.

“Benar, total peserta calon penerima BLT itu yang sudah kita usulkan melalui kelengkapan persyaratan sebanyak 5.200 orang dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Toba sebanyak 7.400 orang dan ambang batas pengusulan calon peserta BLT itu hingga 15 September mendatang,” ujar Redy Paska.

Baca juga: PT Inalum Bantu Korban Kebakaran di Laguboti

Selanjutnya Redy Paska menguraikan total calon penerima BLT itu berasal dari pekerja di perusahaan-perusahaan di Toba dan tenaga honor di Instansi Pemkab Toba.

“Dari jumlah usulan sebanyak 5.200 peserta itu terdapat tenaga honorer di Pemkab Toba sebanyak 349 orang (6,7%), dimana secara jumlah persentasi keanggotaan tenaga honor pemkab yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan cuma (4,7%) dari peserta keselurahan yakni 7.400 orang,” terangnya.

Dijelaskan Redy Paska, Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2015.

Baca juga: Promosikan Danau Toba, Kampung Tiga Rihit Buka 15 Homestay

Program Jaminan Pensiun sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2015 mengatur tentang Jaminan Hari Tua, jadi BPJS Ketenagakerjaan sangat menjamin pesertanya sesuai dengan fungsinya, yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni peserta penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran. (james/hm07)

Related Articles

Latest Articles