15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Laporan Dugaan Perselingkuhan Waka Polres Binjai Dicabut

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan perselingkuhan Kompol AB yang dilaporkan oleh Joni ke Bidang Propam Polda Sumut telah dicabut pada Rabu (24/5/23).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, sebagai pelapor Joni bersama penasehat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB yang merupakan Waka Polres Binjai.

“Laporan dari suaminya bernama Joni kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasehat hukumnya,” sebut Hadi, Kamis (25/5/23).

Baca juga: Foto-foto Vulgar Diduga Selingkuh Terbongkar, Oknum Perwira Polres Binjai Dipropamkan

Masih keterangan Kombes Pol Hadi Wahyudi, atas pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, kemudian dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor. “Difasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, Joni sendiri memaafkan prilaku dugaan perselingkuhan antara Kompol AB dengan istrinya. “Pelapor mencabut laporan atas kehendak sendiri,” sebutnya.

Diketahui, Seorang oknum perwira di Polres Binjai Kompol AB dilaporkan oleh seorang pria bernama Joni ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertungan dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. (Saut/hm21).

Related Articles

Latest Articles