19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lapas Klas IIB Sidimpuan Larang Peredaran Uang Tunai Bagi WBP

Padangsidimpuan.Mistar id

Kepala Lapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma beserta jajaran mulai menjalankan Program Bebas dari Peredaran Uang (BPU) kepada para warga binaan permasyarakatan (WBP) dan pengunjung/keluarga warga binaan, Senin (6/6/22).

Kalapas Indra Kesuma terjun langsung ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan program tersebut sembari bertegur sapa dengan masyarakat luar atau keluarga dari warga binaan yang ingin menitipkan barang bawaannya.

Kalapas Indra Kesuma, (8/6/22), mengatakan bebas dari peredaran uang adalah suatu keadaan di mana Lapas dan Rutan tidak lagi beredar uang tunai atau terjadi transaksi langsung menggunakan uang tunai.

Baca juga: Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Hunian WBP Lapas Padangsidimpuan

“Dalam sistem pemasyarakatan, peredaran dan penggunaan uang tunai bagi narapidana dan tahanan secara langsung di Lapas maupun rutan pada prinsipnya merupakan suatu larangan,” jelas Indra Kesuma, pada media.

Lanjutnya, Bebas dari Peredaran Uang merupakan salah satu program utama Lapas Padangsidimpuan yang bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Lapas dan pihak ke tiga sebagai penyedia Sarana dan Prasarana Uang Koin, yang bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan terbebas dari pungli sehingga tujuan Lapas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 ini dapat tercapai.

Bila ada warga yang ingin memberikan sejumlah uang kepada warga binaan, maka uang tersebut akan ditukarkan petugas di loket penukaran. Untuk satu koin itu bernilai Rp5.000 dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimal sebesar Rp200.000 atau setara 40 koin.(asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles