5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jasa Raharja Jamin Pengobatan Korban Laka Lantas Jalinsum Labusel

Labusel, MISTAR.ID

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara (Sumut) melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 320-321 Medan Bagan Batu.

Laka lantas pada Sabtu (23/3/24) bermula saat truk barang nomor polisi (nopol) BM 8120 BO datang dari arah Bagan Batu menuju Kota Medan dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), komponen ban belakang sebelah kiri terlepas dan mengenai mobil penumpang nopol D 1345 XN dari arah berlawanan. Kemudian komponen ban mengenai pejalan kaki berinisial W (75). Akibat kejadian tersebut, W mengalami luka berat dan dilakukan perawatan di RSU Nur’Aini.

Baca juga:Ini Identitas 2 Korban Laka Lantas Ambulans Milik Dinkes Pemko Padang Sidempuan

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonathan menyampaikan, turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut.

Sesaat setelah mendapat informasi laka lantas, Septian melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan kepolisian dan Rumah Sakit (RS) dalam kaitannya dengan pemberian surat jaminan/guarantee letter, agar korban segera mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas.

Senin (25/3/24) Septian bersama dengan Unit Gakkum Polres Labusel melakukan kunjungan korban ke RSU Nur’Aini. Septian menuturkan, korban saat ini mengalami luka berat, sehingga perlu dilakukan tindakan operasi amputasi kedua kaki.

“Santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yaitu berupa biaya rawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dengan manfaat tambahan berupa P3K Rp 1 juta dan ambulans Rp 500 ribu. Besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan cacat tetap maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.

Baca juga:Keluarga Korban Laka Lantas di Siantar Akhirnya Berdamai dengan Pengemudi Mobil Pajero

Dijelaskan, santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening RS tempat korban dirawat dalam bentuk guarantee letter. Dana Santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” tambah Septian.

Saminam selaku istri korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Sat Lantas Polres Labusel atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan suami saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan dapat beraktivitas kembali,” ucapnya. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles