22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Torgamba

Labusel, MISTAR.ID

PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang terjadi di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Jembatan Sungai Barumun, Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Km 343-344, Rabu (20/3/24) pagi.

Kecelakaan tersebut antara satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi kontra satu unit sepeda motor BK-2431-Z, mengakibatkan pengendara sepeda motor BK-2431-Z mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kotapinang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonathan menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan, Septian melakukan kunjungan korban ke RSUD Kotapinang, Rabu (20/3/24) sore.

Sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, negara hadir memberikan santunan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017. Adapun besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Jamin Biaya Perawatan, Jasa Raharja Lengkapi Administrasi Korban Kecelakaan Beruntun

Septian menyampaikan, dalam kasus ini santunan luka-luka korban LS (42) telah diterbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Kotapinang. Santunan biaya perawatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.

“Santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentuk Guarantee Letter. Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ucap Septian.

Dalam kesempatan itu, Yeni Guswati selaku istri korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan suami saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan kembali sehat seperti sedia kala,” ucap Yeni. (oel/hm24)

Related Articles

Latest Articles