23.4 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Kuasa Hukum Minta Polres Dairi Cegah Penyalahgunaan SKCK

Sidikalang, MISTAR.ID

Jetra H Bakara & Patner’s selaku kuasa hukum Jabengar Sihotang Kepala Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara meminta Polres Dairi agar melakukan pencegahan penggunaan SKCK salah seorang bakal calon kepala desa di Kabupaten Dairi guna timbulnya pidana baru.

Jabengar Sihotang adalah orang yang melaporkan perangkatnya Kaur Perencanaan Desa Parbuluan sesuai laporan polisi nomor LP/B/400/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/ POLDASU, karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya sebagai Kepala Desa.

Permintaan itu disampaikan Jetra Bakara melalui surat yang disampaikan ke Polres Dairi sesuai dengan surat nomor 045/P-JHP/XI/2021 di Sidikalang (9/11/21).

Baca juga:Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Kades Parbuluan VI Laporkan Perangkat Desa Ke Polisi

Menurut Jetra Bakara , saat pengurusan perolehan SKCK oleh salah seorang bakal calon, ada indikasi pemalsuan dalam surat rekomendasi dari pemerintahan desa yang tidak diketahui Kepala Desa dan tanda tangan kepala desa diduga dipalsukan oleh Perangkat Desa RN atas nama Parasian Nadeak. Ia juga menduga ada korporasi jahat dalam penerbitatan surat rekomendasi desa untuk permohonan SKCK.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Intekam AKP Polin Damanik ketika dihubungi di Makopolres Dairi, Selasa(9/11/21) membenarkan pihaknya ada menerima surat kuasa hukum tersebut.

“Akan dipelajari dulu,” kata Polin Damanik

Sebelumnya Ketua P2KD Desa Parbuluan Marianus Sihotang yang dihubungi wartawan di kantor P2KD Desa Parbuluan, Senin(8/12/21) menanggapi penyitaan surat keterangan permohonan salah seorang bakal calon kepala desa atas nama Parasian Nadeak yang diduga tanda tangan kepala desa dipalsukan dan sudah disita polisi.

Baca juga:Polres Dairi Sita Surat yang Diduga Dipalsukan Perangkat Desa Parbuluan VI

Menanggapi dugaan pemalsuan tersebut, P2KD dalam verifikasi kelengkapan berkas bakal calon dan untuk penetapan calon mengatakan bukan wewenang mereka untuk menggugurkan jika SKCK belum di sita polisi.

“Sepanjang SKCK yang dilampirkan salah seorang bakal calon berada sama kami , kami tidak punya wewenang untuk menggugurkannya, akan tetapi kalau SKCK itu sudah disita Polisi, itu menjadi pertimbangan dan kami kordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ujar Marianus Sihotang. Menurutnya, P2KD sudah menyurati Dispemdes tentang hal itu. (manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles