22.3 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

20 Tersangka Kasus Narkotika Masuk Sel di Labusel

Labusel, MISTAR.ID

Sebanyak 20 tersangka kasus tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Puluhan tersangka itu diamankan selama Operasi Antik Toba 2024, yaitu periode 1-21 Mei 2024.

Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting mengatakan selain 20 tersangka, barang bukti yang diamankan sabu seberat 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, handphone 12 unit dan uang tunai sebesar Rp2.609.000.

“Jumlah tersangka ini untuk penangkapan periode 1 sampai 21 Mei 2024. Dari 20 orang tersangka, ada 17 kasus,” terang Endang Ginting dalam kegiatan konfrensi pers di halaman gedung Mapolres Labusel, Rabu (23/5/24).

Dilanjutkannya, dari ke 20 orang tersangka, ada 3 residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Polres Labusel Gerebek 9 Lokasi Narkoba Dalam 2 Pekan, 11 Orang Ditangkap

“Untuk pasal disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting mengimbau kepada masyarakat agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya peredaran narkoba.

“Apabila tahu tentang adanya peredaran narkoba di lingkungan kalian, sebaiknya segera hubungi Satresnarkoba Polres Labusel atau Polsek terdekat. Kemudian bagi keluarga ada yang terindikasi menggunakan narkoba, silahkan berkonsultasi agar segera dilakukan rehabilitasi,” imbaunya.

Baca juga: Apresiasi Polres Labusel Basmi Narkoba, Granat Beri Dukungan

Sebagai informasi, ke 20 tersangka tindak pidana narkotika tersebut antara lain:

  1. RA alias A (lk/24 tahun) warga Dusun IX PT SMA Teluk Panji Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  2. MTD alias T (lk/21 tahun) warga jalan Listrik Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
  3. SAD alias A (lk/21 tahun) warga Jalan Murai Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  4. ZHM alias Z (lk/18 tahun) alamat Huta II Rah Jambu Desa Bandar Melela Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,
  5. ISH alias R (lk/24 tahun) Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan – Labusel,
  6. ARS alias C (lk/38 tahun) Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  7. KR (lk/25 tahun) Dusun Sumberjo Pasar 1 Desa Asam Jawa – Labusel,
  8. BA (lk/24 tahun) Dusun Sumberjo Pasar 2 Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  9. MJ alias U (lk/41 tahun) Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  10. UJH alias U (lk/51 tahun) warga Dusun Asam Jawa Barat Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  11. P alias K (lk/33 tahun) warga Dusun Lohsari II Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  12. DSK alias D (lk/22 tahun) warga Dusun Sumberjo Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  13. J alias J (lk/38 tahun) alamat Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  14. AH alias A (lk/35 tahun) lingkungan Janji Manahan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan – Labusel,
  15. HA alias K (lk/23 tahun) warga Dusun Lohsari I Barat Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat – Labusel,
  16. PH alias D (lk/31 tahun) Dusun Al Amin Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  17. ES alias E (lk/32 tahun) alamat Dusun Sumberjo Pirbun C Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba – Labusel,
  18. ZAS alias P (lk/33 tahun) Desa Mampang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  19. PT alias K (lk/36 tahun) alamat Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang – Labusel,
  20. MIW (lk/17 tahun) alamat Kampung Selamat Dusun 7 Desa Padang Maninja Kecamatan Aek Kuo – Labura. (oel/hm20)

Related Articles

Latest Articles