9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPUD Sumut Pastikan Proses Coklit yang Dilakukan Petugas Pantarlih Sudah Selesai 30 Persen

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah selesai 30 persen.

Komisioner KPUD Provinsi Sumut Yulhasni mengatakan, pihaknya baru selesai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan KPUD kabupaten/kota. “Sudah selesai 30 persen, dari total Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 11.116.106,” ujarnya, Kamis (23/2/23).

Yulhasni mengatakan, dalam proses coklit petugas Pantarlih mendapat respon baik dari masyarakat. Namun, sejumlah kendala dihadapi, seperti penggunaan e-coklit sebagai alat bantu yang bergantung kepada sinyal. “Beberapa daerah seperti Pakpak Bharat, Tapsel, Paluta dan Kepulauan Nias, akses internetnya terbatas dan menyulitkan untuk proses e-coklit, tetapi proses manualnya selesai,” katanya.

Baca Juga:45.822 Pantarlih di Sumut Mulai Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Untuk mensiasati itu, kata Yulhasni, beberapa petugas Pantarlih harus ke kota terdekat untuk proses sinkronisasi. Yulhasni menyebutkan, petugas Pantarlih paling lama harus menyelesaikan proses coklit pada 12 Maret 2023. “Pantarlih mulai bertugas tanggal 12 Februari 2023, masa kerja mereka 14 April 2023,” ucapnya.

Yulhasni menjelaskan, jika proses coklit selesai, Pantarlih akan melaporkan hasilnya ke PPS yang kemudian PPS merekap menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “Setelah itu baru ditetapkan DPT oleh PPK, Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 45.822 petugas Pantarlih mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:1.441 Petugas Pantarlih Batu Bara Mulai Coklit Pemilih Pemilu 2024

Pantarlih bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy (manual) yang masih membawa berkas dan daftar pemilih, sementara metode kedua menggunakan e-coklit.

KPUD Provinsi Sumut sendiri telah merekrut 66.991 petugas ADHOC di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Pemilu 2024. Jumlah itu meliputi petugas Pantarlih, PPK dan PPS.

Untuk perekrutan petugas Pantarlih ini mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles