Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
kota tebing tinggi terima penghargaan keterbukaan informasi publik
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan Anugerah KIP 2023 diterima langsung oleh Pj Wali Kota Kota Tebing Tinggi, Syarmadani di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/23).
Baca juga : Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin memaparkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.
“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.