Kemenag Diminta Tertibkan Pesantren Tidak Berizin di Deli Serdang

Anggota Komisi IV DPRD Deli Serdang, Hasan Elkholqiah. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk mendata dan menertibkan pondok pesantren yang tidak memiliki izin resmi. Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok berinisial AM terhadap santriwati berinisial N.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Deli Serdang, Hasan Elkholqiah, ia menegaskan kelengkapan administrasi merupakan pondasi utama bagi sebuah pondok pesantren dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
“Kita minta Kemenag Deli Serdang untuk menutup pesantren-pesantren yang izinnya belum jelas. Kemenag adalah instansi vertikal, tidak berada di bawah Pemkab,” ujar pria yang akrab disapa Oki, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Anggota DPRD Deli Serdang Kecam Dugaan Perbuatan Cabul Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim
Oki juga menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum dan instrumen kebijakan daerah untuk melindungi, memberdayakan, serta mengembangkan pesantren.
“Perda Pesantren itu penting agar jelas payung hukumnya. Pesantren tidak boleh berdiri asal-asalan. Saya dengar pondok tahfidz yang pengasuhnya bermasalah itu tidak memiliki izin,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.
“Ini akan kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pondok tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga pada Minggu (4/1/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial N.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. (hm25)
BERITA TERPOPULER























