Kejari Sosialisasikan Penerangan Hukum Dana BOS


kejari sosialisasikan penerangan hukum dana bos
Humbahas, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi penerangan hukum tentang pemahaman aturan dana BOS kepada seluruh kepala sekolah, Selasa (10/3/20) di aula SMP Negeri Lintong Nihuta sekira pukul 10.00 WIB.
Acara yang dihadiri 50-an kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut, juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Chiristison R Marbun. Sosialisasi ini bertemakan “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Juanda Sitorus mengatakan, program ini bagian jaksa sahabat guru. Dengan maksud memberikan pendampingan kepada guru-guru dalam menggunakan dana BOS sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, untuk memberikan edukasi terkait masalah hukum dalam melaksanakan tugas pendidikan berkaitan dengan dana BOS.
“Jadi penerangan hukum ini merupakan tindaklanjut program jaksa sahabat guru. Dengan telah dilakukan pemahamam ini, semoga dapat terhindar dari hukum,” ujar Juanda.
Ditambahkannya, program ini ditujukan agar sekolah penerima bantuan dana BOS tidak takut menggunakan anggarannya sepanjang sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk kepala sekolah yang belum paham dipersilahkan berkonsultasi ke kejaksaan.
Program jaksa sahabat guru ini, kata Christian Marbun, banyak membantu pemahaman guru di bidang hukum.
Reporter: Effendi
Editor: Mahadi
PREVIOUS ARTICLE
Suara DPC Partai Gerindra Untuk Prabowo