22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Pemkab Dairi Kembali Pungut Pajak Menara Telekomunikasi

Sidilkalang, MISTAR.ID

Sejak MK mencabut pasal 124 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, yang diajukan untuk judicial review oleh pengusaha. Pemkab Dairi kembali memungut pajak menara telekomuniksasi. Sebelum pasal itu dicabut, PAD Dairi mengalami penurunan.

“Berdasarkan keputusan MK itu, Pemerintah Kabupaten Dairi kembali menerbitkan peraturan daerah yaitu Perda No 11 tahun 2019 tentang retribusi penyelenggaraan menara telekomunikasi sebagai dasar pemungutan retribusi menara telekomunikasi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kadis Kominfo Rahmatsyah Munte di ruang kerjanya, Selasa (10/3/20).

Rahmat menuturkan, perda tersebut telah disetujui DPRD Dairi dan evaluasi biro hukum dari Kementerian Dalam Negeri dan sudah teregister. Itulah dasarnya Pemerintah Kabupaten Dairi kembali melakukan pajak menara telekomunikasi terhitung awal 2020.

Dia mengatakan, sesuai data 2014 jumlah menara telekomunikasi di Dairi ada sebanyak 86 unit. Untuk data terbaru, akan dilakukan pendataan ulang keberadaan menara telekomunikasi di Dairi.

Rahmat juga mengatakan, mereka sudah menyurati perusahaan dan secara khusus surat penagihan atas piutang atau tunggakan pajak sebelum putusan MK 2014 itu juga disertakan. Besarannya mencapai Rp 68,993,333, dari tiga perusahaan menara telekomunikasi base transceiver station(BTS).

Reporter: Manru
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles