Kejari Pematangsiantar Isyaratkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih


Kepala Kejaksaan Pematangsiantar, Jurist Precisely (tengah). (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom).
Dalam kasus ini mantan GM PT Graha Sarana Duta, Mahmud telah dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely perkara yang merugikan negara Rp1,1 miliar itu tidak dihentikan hanya pada Mahmud saja. "Ada potensi untuk tersangka baru," kata Jurist, Rabu (19/3/2025) dini hari di Kantor Kejari Pematangsiantar.
Dia menyebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga sempat diperiksa sebagai saksi. Ketika pengurusan IMB, Esron menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan Kota Pematangsiantar.
"Satu kali diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Jurist melanjutkan, saat ini proses hukum terhadap Mahmud memasuki kasasi. Ketika di Pengadilan Tipikor Medan, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Mahmud kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hasilnya majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Saat ini masih tahap jedah 14 hari menentukan sikap apakah kasasi atau tidak di Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa," ucapnya. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tim Gabungan TNI Tangkap Kurir Satu Kilogram Sabu di Labuhanbatu