Sunday, October 18, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas Bupati Samosir Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial

Mistar.idMinggu, 18 Oktober 2026 pukul 16.05 WIB
kebijakan_baru_kendaraan_dinas_bupati_samosir_bisa_dimanfaatkan_untuk_kegiatan_sosial

Kendaraan dinas Bupati Samosir berplat BB 1 C saat digunakan sebagai mobil pengantin. (Foto: Diskominfo Samosir)

Samosir, MISTAR.ID – Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengeluarkan kebijakan baru mengenai kendaraan dinas Bupati Samosir berplat BB 1 C yang kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Misalnya, mobil dapat digunakan sebagai mobil pengantin pada upacara adat.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan tersebut dapat digunakan sebagai mobil pengantin, membantu pasangan pengantin dan keluarga dalam rangkaian kegiatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas mobil BB 1 C dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola dengan melengkapi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak serta undangan pernikahan.

Untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu. Pemohon juga diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan.

Walaupun diberikan secara gratis, pemanfaatan kendaraan dinas BB 1 C tetap mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan, ketersediaan anggaran serta urutan prioritas permohonan. Kendaraan juga harus dioperasikan oleh pengemudi dan pegawai pendamping yang ditugaskan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mengatur pemanfaatan aset milik daerah agar dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tanpa mengabaikan tertib administrasi, keselamatan, serta kebutuhan kedinasan pemerintah.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Samosir membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dalam kegiatan pernikahan secara gratis, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan perdana kendaraan dinas tersebut terlihat pada pernikahan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang, Sabtu (17/10/2026), di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN