Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Samosir Terapkan PJJ

Ilustrasi PJJ. (Foto: MTsN 2 Jambi)
Samosir, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten Samosir menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 19–21 Oktober 2026.
Langkah tersebut diambil untuk antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800.2.1/8/SETDATAHUN 2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/SD/SMP se-Kabupaten Samosir yang ditetapkan pada Jumat (16/10/2026).
Bupati Samosir Vandiko Gultom dalam surat edaran tersebut meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap serta penanganannya sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah selama jam pembelajaran berlangsung dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Serta guru memastikan materi pembelajaran disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, mekanisme kehadiran guru dan tenaga kependidikan dilakukan melalui skema Work From Home (WFH).
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang dan informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan disampaikan kemudian.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.[]














































