Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Kapolda dan Kajati Sumut Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Nias Selatan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 24, 2023 18:59
14
kapolda_dan_kajati_sumut_fasilitasi_restorative_justice_kasus_penganiayaan_di_nias_selatan

kapolda dan kajati sumut fasilitasi restorative justice kasus penganiayaan di nias selatan

Indocafe

Medan, MISTAR. ID

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, SH. MH akhirnya turun langsung menyelesaikan permasalahan antara Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa melalui restorative justice pada Selasa malam (23/5/23).

Penyelesaian keadilan restoratif ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapoldasu dan Kajatisu berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan yang dihadiri tersangka dan korban.

Kapolda, Panca Simanjuntak, di Aula Wartawan Mapoldasu, Rabu (24/5/23) mengaku bersyukur karena tuntasnya persoalan tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu, Tim Lakukan Penelitian

“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujarnya sepintas.

Mendapat informasi sekilas dari Kapolda, Mistar.id berupaya mendapatkan informasi pertemuan tersebut langsung dari Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa yang juga hadir saat pertemuan.

Menurut Elisati kepada Mistar pada Rabu (24/5/23), saat pertemuan itu, Kajatisu, Idianto, berharap kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

Baca juga: Kejatisu Periksa Pelapor Jaksa di Batu Bara yang Viral Karena Diduga Memeras

Kasus ini berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Erlina Zebua alias Ina Ayu. Dia didakwa melanggar pasal 351 (1) KUHPidana. Kasus ini sempat viral di media sosial karena ibu 5 anak itu sekian lama harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil-kecil.

Ditambahkan Elisati, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

“Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya Nias Selatan itu,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Batu Bara Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Apalagi antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Antara korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun.

Informasi yang dihimpun Mistar, saat pertemuan tersebut, juga hadir Kapolres dan Kajari Nias Selatan serta Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa. (Saferius/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis