15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasus Penganiayaan di Batu Bara Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Batu Bara, MISTAR.ID

Tindak penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang dilakukan MS (17) terhadap AF (17) diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ) ditandai penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative, Selasa (14/2/23).

Disebutkan Kajari Batu Bara Amru E Siregar, yang menjadi alasan penyelesaian perkara ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Medan Petisah Ditangkap

Dijelaskan Amru, sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon beserta Jaksa Penuntut Umum King Richter Sinaga dan Cosman Oktaniel Girsang telah melakukan upaya perdamaian pada tanggal 25 Januari 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap tersangka MS dengan korban Ahmad Fauzi dengan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles