22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kadisbud Parekraf Sumut: Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Segera Direorganisasi

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbud Parekraf) segera melakukan reorganisasi Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba.

Hal itu menyusul pihak UNESCO memberi peringatan kartu kuning.

“Ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena strong recommendation mereka itu adalah di Badan Geopark nya. Itu harus direvitalisasi atau direorganisasi. Tentunya dengan mengadopsi hal yang tepat dipakai di Danau Toba, ini kata kuncinya,” ucap Kepala Disbud Parekraf Sumut, Zumri Sulthony di Kota Medan, pada Rabu (25/10/23).

Baca juga: Bahas Kartu Kuning, BPODT Kumpulkan Pemkab se-Danau Toba dan BPTC-UGG

Dikatakan, reorganisasi dilakukan untuk meningkatkan peran lembaga badan pengelola dalam mendorong pembangunan kawasan geopark. Hingga kini, pihaknya bekerja maraton dalam kesempatan pemberian 2 tahun untuk perbaikan.

“Kami dari Pemprov Sumut, kita tetap maraton. Ini dari 3 minggu terakhir begitu kita dapat masih draft rekomendasi tetap bekerja terus. Ada 2 kali maraton kita panggil pemerintah 7 kabupaten, mulai dari Bapeda, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemerintahan Desa,” sebutnya.

“Karena kita tahu desa harus berperan, karena mereka punya anggaran besar. Karena kita melihat peluang itu,” katanya menambahkan.

Baca juga: Pemerintah dan Masyarakat Diminta Jaga Ekosistem Agar Danau Toba Tidak Terkena Kartu Merah dari UNESCO

Zumri yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (BPTC-UGG) itu membeberkan, kepengurusan baru nantinya mampu menjalankan tugas dalam memberikan formula yang tepat untuk mengembalikan kartu hijau kembali.

“Secara koordinasi ke depan dalam waktu tidak boleh lama, secepatnya kalau bisa jadi ini lembaga. Kemudian independen jalan secara profesional, sehingga tidak menjadi beban pikiran oleh semua. Tapi yang profesional ini yang menjalankan. Kita dari pemerintah terus memberi support dan saran baru untuk lembaga nanti yang ditentukan,” paparnya.

Baca juga: Ini Tanggapan PHRI Sumut Terkait UNESCO Beri Kartu Kuning ke Danau Toba

Menyoal revisi Peraturan Gubernur (Pergub), sambung Zumri , pihaknya akan mengebut perbaikan itu pada bulan November 2023 mendatang. Hal tersebut dilakukan agar lembaga badan pengelola segera bergerak efisien dan efektif.

“Kewenangan menurut Peraturan Presiden (Perpres), bahwa Badan Pengelola Geopark itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Tahun ini harus selesai, minimal bulan November (revisi Pergub),” ujarnya.

“Jadi Pergub yang pernah dikeluarkan untuk Geopark Danau Toba itu di tahun 2020. Di tahun 2021 hanya mengganti personel 80 orang. Yang official kan kita belum dapat. Official resmi itu dikeluarkan UNESCO di tahun 2024,” sambungnya.

“Yang kita punya sekarang yang beredar itu masih draft, belum tentu itu juga. Itu yang dilakukan oleh organisasi supaya lebih pas atau ideal. Itu memang arahnya ke sana, harus lembaga independen dalam hal bekerja, lebih bergerak secara efisien dan efektif,” pungkasnya. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles