19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu dalam Rumah, Seorang Nelayan Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika dengan berat kotor sebanyak 11,66 gram di Jalan Rel Kereta api Lk III Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungblai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan bahwa  tersangka bernisial  I Alias O, Laki-laki (39) yang merupakan seorang  Nelayan warga Dusun I Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I bersama dengan Opsnal segera melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Bahwa sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis shabu dalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di jalan Rel Kereta Api Lk III Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,”kata AKP R.Silalahi Kamis (18/5/23).

Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang pria yang berada di dalam rumah a/n. I alias O.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik I alias O yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold.

Baca juga : Tak Kapok Jual Sabu, Mantan Residivis di Medan Kembali Ditangkap hingga Diadili

Di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,1 (satu) lembar tisue,1 (satu) bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya.

Juga 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya,”kata Silalahi.

Selain itu juga disita 1 (satu) buah handhpone merk Nokia warna biru serta 1 (satu) buah handhpone android merk Samsung berwarna hitam.

Setelah  petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O dan didapat juga  uang tunai Rp.805.000 pada saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Baca juga : Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

Setelah dilakukan interogasi terhadap I alias O, ia mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang pria, dan telah dilakukan pencarian namun belum tertangkap.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. (Saufi/hm19)

Related Articles

Latest Articles