JGN Aceh Desak Publikasi Hasil Nekropsi Ratna, Gajah Mati di Rahmat Zoo & Park

Jaringan Gajah Nusantara Aceh mendesak keterbukaan hasil nekropsi dan uji kualitas air setelah kematian Ratna, gajah di Rahmat Zoo & Park. (foto:istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak keterbukaan hasil nekropsi dan uji kualitas air menyusul kematian gajah betina bernama Ratna di Rahmat Zoo & Park pada 7 Januari 2026. Hingga kini, penyebab kematian satwa tersebut dinilai belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, menyampaikan duka atas kematian Ratna. Namun, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, terutama karena tiga gajah lain di lokasi yang sama dilaporkan mengalami gangguan kesehatan.
“Kami menilai perlunya keterbukaan informasi kepada publik tentang penyebab kematian Ratna dan kondisi gajah yang lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Ratna adalah gajah yang dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary. Berdasarkan informasi yang dihimpun JGN, hasil pemeriksaan darah sebelum kematiannya menunjukkan indikasi gagal ginjal.
Selain itu, JGN juga menerima informasi mengenai dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang yang disebut telah diuji di laboratorium. Namun, sampai saat ini, hasil uji tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Munandar mengungkapkan, tiga gajah lainnya yang bernama Lia, Uli, dan Poppy, juga dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan. Ia menjelaskan bahwa dalam kajian medis, kondisi edema dapat berkaitan dengan gangguan organ seperti ginjal, jantung, maupun hati.
“Maka dari itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya sebaiknya dibuka ke publik,” tuturnya.
Secara ilmiah, lanjut Munandar, gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme yang dikenal sebagai organ cross-talk, yang berdampak pada jantung, hati, serta sistem metabolisme tubuh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi dokter hewan.
“JGN bersama rekan jurnalis pecinta satwa gajah Sumatera sudah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara serta pihak pengelola Rahmat Zoo & Park,” ucapnya.
Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil nekropsi Ratna maupun surat keterangan kesehatan terbaru untuk Lia, Uli, dan Poppy.
Munandar juga mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan satwa dilindungi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak investigasi secara menyeluruh dan independen, kemudian publikasi hasil nekropsi dan uji kualitas air, serta penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk ketiga gajah lainnya yang dapat diakses oleh publik. (hm27)





















