Saturday, October 17, 2026
home_banner_first
SUMUT

Investasi Samosir Tembus Rp1,771 Triliun, Pemkab Siapkan Insentif

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 21.51 WIB
investasi_samosir_tembus_rp1771_triliun_pemkab_siapkan_insentif

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata. (Foto: Diskominfo/Mistar)

Samosir, MISTAR.ID – Realisasi investasi di Kabupaten Samosir hingga 2025 mencapai Rp1,771 triliun. Capaian ini menunjukkan perkembangan iklim investasi sekaligus besarnya potensi Samosir sebagai daerah tujuan investasi, khususnya di sektor pariwisata.

Sebagai bagian dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba dan kawasan Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Kabupaten Samosir memiliki daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Peningkatan kunjungan wisatawan turut membuka peluang investasi yang beragam, mulai dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha berskala besar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam Forum Investasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Labersa, Kecamatan Simanindo, Kamis (15/10/2026).

Ariston menegaskan bahwa peningkatan investasi harus diiringi kebijakan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha, sekaligus memastikan masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi dari pertumbuhan tersebut.

"Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor utama dan paling penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penanaman modal harus terus didorong dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” katanya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Samosir telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk memberikan kepastian serta kemudahan bagi dunia usaha.

Menurutnya, insentif yang disediakan antara lain berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, serta bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kemudahan investasi diberikan melalui penyediaan data dan informasi peluang investasi, fasilitasi penyediaan lahan, serta penyederhanaan dan percepatan proses perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Setiap pelaku usaha berhak mendapat insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan undang-undang, namun harus memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR sebagai komitmen moral dan etis perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya dipandang sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen kolaborasi untuk memperkuat pembangunan daerah.

Karena itu, para pelaku usaha diharapkan menyelaraskan program CSR dengan program prioritas pemerintah agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan masyarakat.

"Investor kami harapkan dapat berkolaborasi dengan pelaku UMKM, sehingga produk masyarakat, baik kerajinan tangan maupun kuliner, dapat terserap dengan baik,” katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN