6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Kuota Pupuk Subsidi di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Tahun ini, pemerintah memberikan kuota pupuk subsidi di Indonesia sebanyak 9,01 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022. Secara rinci, pupuk urea sebanyak 5,57 juta ton, nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) 3,23 juta ton, serta NPK formula khusus 211.003 ton.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo mengatakan, untuk Sumatera Utara (Sumut) jenis pupuk yakni Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.

“Pupuk Urea ada sebanyak 239.957 ton dan NPK ada sebanyak 148.676 ton sedangkan NPK Formula Khusus sebanyak 7.692 ton,” jelasnya, Senin (19/12/22).

Baca Juga:Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi 2023 Lewat 1.013 Distributor

Menurut Heru, untuk alokasi pupuk subsidi di Sumut, khusus untuk pupuk Urea berlebih. Sedangkan untuk NPK memang kurang. “NPK hanya 30% teralokasi,” sebutnya.

Sementara, dijelaskan Heru, saat ini pemberian pupuk subsidi semakin ketat. Dimana biasanya menggunakan sistem RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) dalam penebusan pupuk subsidi akan diganti menjadi sistem E-Alokasi yang diterapkan pada tahun 2023.

“Sistem E-Alokasi ini menjadi jurus jitu pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data lahan dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian),” terangnya.

Ia menyatakan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membenahi distribusi pupuk bersubsidi di tanah air.

Diakuinya, hampir setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani.

Baca Juga:Ingat! Pemerintah Hanya Beri Pupuk Subsidi ke 9 Komoditas

Melalui Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari lima, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK saja.

Heru mengemukakan, perampingan jenis pupuk bersubsidi itu juga menyasar pada komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat), dari sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles