16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Edy Ramhayadi Sebut Sudah 65 Kali Disomasi Selama Menjabat Gubernur Sumut

Medan, MISTAR.ID

Selama menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mencatat sudah 65 kali disomasi dengan berbagai alasan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok terhadap orang nomor satu di Sumut ini. “Terkahir kali ada tiga, jadi totalnya aku sudah disomasi sebanyak 65 kali,” sebutnya, Selasa (22/3/22).

Terakhir, mantan Ketua PSSI ini disomasi oleh Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Valdesz Junianto Nainggolan bersama tujuh rekannya dan penasehat Hukum Ranto Sibarani SH. Menyikapi hal itu, Gubernur Edy mengungkapkan tidak mempermasalahkan somasi tersebut, termasuk somasi disampaikan para calon KPID Sumut itu. “Aduh biarin ajalah disomasi,” sebutnya.

Somasi yang dilayangkan itu adalah soal surat dengan nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina yang digunakan oleh dua Komisioner, Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang, untuk mengikuti seleksi KPID Sumut 2021-2024.

Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Haramkan ASN Ikuti Politik Praktis

Sebelumnya, Kuasa Hukum Valdesz Junianto Nainggolan dkk, Ranto Sibarani, mengatakan, pihaknya meminta Gubsu Edy mencabut dan membatalkan surat perpanjangan SK KPID Sumut yang ditandatangi Sekda Provsu Sabrina. “Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan dua mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” kata Ranto, Jumat (11/3/22) lalu.

Ranto juga menyebutkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat sepihak. “Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut 2016-2019, selanjutnya mengklarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” pungkas Ranto.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles