11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pimpinan DPRD dan Lima Fraksi Menolak Pembahasan LPj Bupati Dairi T.A 2021

Sidikalang,MISTAR.ID

Melalui keputusan bersama dalam musyawarah Tiga Pimpinan DPRD dan Tujuh Fraksi ,lewat voting terbuka, dua pimpinan DPRD dari Tiga Pimpinan DPRD Dairi dan Lima Fraksi dari Tujuh Fraksi menolak pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Dairi tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021,  Selasa (19/7/22)

Dua pimpinan DPRD yang menolak adalah Wakil Pimpnan Wanseptember Situmorang PD dan Halvensius Tondang PDIP. dan lima Fraksi menyatakan sikap menolak yaitu Fraksi PDIP Idulfitri Tarigan , Fraksi Nasdem Nasib Sihombing, Fraksi Demokrat Mardaulat Girsang, Fraksi Hanura Togar Pasaribu dan Fraksi Pertaki Alfriansyah Ujung

Dari 10 peserta 3 menerima, diantaranya Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani Partai Golkar dan Fraksi Golkar Depriwanto Sitohang serta Fraksi Gerindra Residen Damanik.

Baca juga:Ketua DPC Demokrat Apresiasi Penolakan LPJ Bupati Dairi yang Dilakukan Fraksi Demokrat

Penolakan pembahasan LPj Bupati Dairi pelaksanaan APBD T.A 2021 itu dibenarkan Wakil Pimpinan DPRD Wanseptember Situmorang usai rapat pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi diruang kerjanya Gedung DPRD Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa(19/7/22)

Wanseptember Situmorang menerangkan alasan penolakan pembahasan LPj Bupati Dairi tersebut. Keputusan penolakan pembahasan sesuai regulasi tata tertib DPRD Dairi nomor 1 tahun 2020 dari tahun 2019-2024 pasal 111 ayat 7 dan 8 yang berbunyi “pengambilan keputusan yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana pasal 6 dilakukan musyawarah untuk mufakat. Dan pasal 7 dengan bunyi keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” terang Wanseptember

Selain tata tertib DPRD, waktu pembahasan LPj sesuai jadwal hingga penetapan 31 Juli 2022 waktu pembahasan LPj tidak memungkin lagi, didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1,2 dan 3 sebagaimana persetujuan bersama rancangan peraturan daerah diatas dimaksud Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambah Wanseptember

Dinilai Wanseptember, ketuk palu dan penandatanganan 31 Juli 2022 tidak terkejar, ditambah belum waktu pembahasan kinerja pada tahapan sidang, diantaranya bimtek serta kunjungan juga pemandangan umum oleh DPRD seperti biasanya dilaksanakan, waktunya tidak memungkinkan lagi. dampak penolakan pembahasan LPj Bupati dimaksud , pembahasan P.APBD T.A 2022 tidak dilaksanakan.

Dijelaskannya, jauh sebelum keputusan bersama pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi dilakukan, tahapan jadwal sidang paripurna agenda nota pengantar LPj Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD T.A 2021 sudah tiga kali tertunda dan tiga kali dijadwal ulang oleh Badan Musyawarah karena kehadiran DPRD tidak kourum.

Baca juga:91 Titik Panas Ditemukan di Sumut, Terbanyak di Dairi, Taput dan Samosir

Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Dinas Kominfo Aryanto Tinambunan ketika diminta tanggapan oleh mistar menyangkal.

“Itu belum ditolak , karena belum ada proses pembahasan LPj , tetapi detailnya tanya pak Sekwan aja,” kata Aryanto

Seketaris Dewan Yon Hendrik yang dicoba dihubungi mistar di ruang kerjanya baik lewat selulernya tidak berhasil. (manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles