11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dituding Berkinerja Buruk dan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Ini Kata Kepala BNN Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dugaan tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi dibantah Kepala BNN AKBP Alexander S Soeki. Disebutkan, dalam hal memberikan pemulihan /rehabilitasi, sesuai UU No 35 tahun 2009 pasal 54, 55, 103 dan 127, penyalahguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Demikian diungkapkan AKBP Alexander S Soeki melalui press realease, Selasa (21/3/23) di kantor BNN Tebing Tinggi. Sebelumnya ada tudingan melalui papan bunga yang dipajang di depan kantor DPRD Jalan Sutomo yang menghujat kinerja buruk BNN Tebing Tinggi usai diduga melakukan tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkoba.

AKBP Alexander menjelaskan, dugaan tangkap lepas selama dia menjabat sebagai Kepala BNN Tebing Tinggi tidak benar. Untuk setiap penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap BNN akan dilakukan proses assessment dan rehabilitasi atau SIL (Skrining Intervensi Lapangan) sesui peraturan yang berlaku.

Baca Juga:BNN Tebing Tinggi Amankan 9 Orang Positif Narkoba dari Dua Lokasi

Adapun alur layanan program SIL selama 6-12 hari dan layanan SIL di kantor BNN yakni, residen mengikuti kegiatan SIL yang sudah disusun seperti pemberian informasi dan edukasi seputar P4GN, layanan konseling, minat bahan function dan malam keakraban kepada para residen selama kurang lebih 6 hari. Layanan rujukan yang disesuaikan dengan kondisi residen, apakah diputuskan rawat jalan, rawat inap atau unit IBM.

Dalam hal memberikan pemulihan/rehabilitasi tersebut, kata AKBP Alexander, sesuai UU No 35 tahun 2009 pasal 54, 55, 103 dan 127, dimana penyalahgunaan yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Oleh sebab itu, perspektif masyarakat terhadap BNN Kota Tebing Tinggi melakukan tangkap lepas, adalah satu bentuk kesalahpahaman. Sebab, yang sebenarnya terjadi adalah para penyalahguna yang sudah kembali ke lingkungan masyarakat tetap wajib mengikuti rehabilitasi berupa rawat jalan, wajib lapor ke BNN yang merupakan proses akhir dari layanan rehabilitasi,” papar AKBP Alexander S Soeki.

Baca Juga:Peredaran Narkoba Marak, Massa Datangi Kantor BNN Tebing Tinggi

Ditambahkan AKBP Alexander, selama 2023 pihaknya melakukan penangkapan 36 orang dan dari jumlah tersebut 7 orang tidak memiliki bukti sementara 3 orang ada barang bukti yang akan dilimpahkan ke Polres Tebing Tinggi dan selebihnya menjalani rehabilitasi.

BNN Kota Tebing Tinggi juga telah melakukan rehabilitasi / detoksifikasi pada gelombang I sebanyak 11 orang, gelombang II sebanyak 7 orang, gelombang III sebanyak 15 orang dan klien rawat jalan 15 orang.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles