7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

BNN Tebing Tinggi Amankan 9 Orang Positif Narkoba dari Dua Lokasi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi melakukan razia dan menggerebek Karaoke Hoki Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (10/3/23) subuh .

Dalam razia tersebut petugas BNN berhasil mengamankan 5 pria dan 1 wanita yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Namun belum diketahui secara pasti, keenam pelaku yang diamankan tersebut apakah sebagai pemakai atau pengedar.

Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Alexander Soeki kepada wartawan, Jumat )10/3/23) mengakui ada melakukan razia di Karaoke Hoki dan mengamankan 1 perempuan dan 5 pria yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Minta APH Memiskinkan Bandar Narkoba Tangkapan Poldasu, Jerat dengan UU TPPU

“Saat kita lakukan razia, dari lokasi ada diamankan pil eksatasi 3 butir berserakan di lantai dan sebelum ditest urine, mereka mengakui ada mengkomsumsi pil ekstasi,” jelas Alexander Soeki.

Keenam pelaku yang diamankan, yakni AS (20) warga Kampung Lalang, ATP (33) warga Jalan KF Tandean, MR (29) warga Sei Segiling, FR (24), A (23) keduanya warga Dolok Masihul dan TBH (26) warga Jalan Purnawirawan.

“Mereka terbukti positif dan akui memakai narkotika pil ekstasi,” Sebutnya. terhadap mereka dilakukan penahanan dan 2 – 3 hari akan ditunggu melihat perkembangan para pemakai dan selanjutnya dilakukan assement,” papar Kepala BNN Kota TebingTinggi.

Baca Juga: Putusan Perkara TPPU Bandar Narkoba di Tanjungbalai Cuma 2 Tahun, Jaksa Banding

Sebelumnya, BNN Kota Tebing Tinggi terlebih dahulu telah mengamankan 3 pemakai narkotika jenis pil ekstasi dari Simpang Uyup Jalan Letda Sujuno, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (9/3/23).

” Sebelum mengamankan 6 orang pemakai pil ekstasi di Karoke Hoki, kita terlebih dahulu mengamankan 3 pemakai narkotika jenis pil ekstasi dari Simpang Uyup,” ungkap Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Alexander Soeki kepada wartawan Jumat (10/3/23).

Baca Juga: Granat Apresiasi Ketegasan Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Ketiga pelaku yang diamankan pemakai pil ekstasi tersebut yakni, Mhd A (20) warga Komplek BP7, AA (19) dan AS (17) keduanya warga Jalan Merpati Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti 3 butir pil ekstasi. Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Kota Tebing Tinggi, tutup Kepala BNN Kota Tebing Tinggi.(Naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles