Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Direktur RSUD HAMS Kisaran Mengundurkan Diri

Mistar.idSelasa, 2 Juni 2026 pukul 10.52 WIB
direktur_rsud_hams_kisaran_mengundurkan_diri

dr Kurniady Sebayang. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr Kurniady Sebayang, mengundurkan diri dari jabatannya setelah kurang lebih empat tahun menjabat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, saat dikonfirmasi Mistar pada Selasa (2/6/2026).

“Alasannya karena beliau tidak ingin lewat masa jabatannya. Direktur itu kan jabatan struktural jadi akan pensiun (dari ASN) usia 58 tahun. Saat ini beliau usia 55 tahun. Jika dia mundur dari jabatan fungsional dan menjadi dokter spesialis maka bisa pensiun usia 65,” kata Faisal.

Joni memastikan tidak ada alasan lain lagi mengapa dr. Kurniady melepaskan jabatannya. Mengingat jabatan direktur rumah sakit pada RSUD HAMS Kisaran merupakan setingkat eselon III A.

“Saat ini pelaksana tugasnya (Plt) dr Eka Wilda Sari, sebelumnya Kabid Pelayanan,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh, proses pengunduran diri dr Kurniady Sebayang telah diajukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Meski tidak lagi menjabat sebagai direktur, dr Kurniady tetap akan melanjutkan pengabdiannya di bidang kesehatan sebagai dokter spesialis hingga memasuki batas usia pensiun fungsional yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, penunjukan dr Eka Wilda Sari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD HAMS Kisaran diharapkan dapat memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Manajemen rumah sakit juga diminta menjaga stabilitas pelayanan, termasuk berbagai program kesehatan yang selama ini telah berjalan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Asahan selanjutnya akan memproses pengisian jabatan definitif Direktur RSUD HAMS Kisaran sesuai ketentuan yang berlaku. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN