Warga Soroti Dugaan Terbitnya SHM di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba

Peta lokasi kawasan Hutan register 42 Sijaba seluas 310 hektar terlihat dalam garis merah diduga telah terbit SHM di areal lokasi kawasan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Sejumlah warga menyoroti dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, tepatnya di Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) segera mengambil langkah untuk melindungi kawasan hutan negara tersebut dari alih fungsi dan praktik mafia tanah.
Hal itu disampaikan warga Desa Silait Laut dan Desa Siborongborong II yang berbatasan langsung dengan Dusun Silalahi, yakni M Silaban, K Hutasoit, dan T Hutasoit. Mereka menduga telah terbit SHM di kawasan Register 42 Sijaba yang kemudian diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Menurut mereka, Bupati Tapanuli Utara harus tanggap dan memastikan kawasan Hutan Sijaba seluas 310 hektare tetap terlindungi sebagai aset pemerintah.
“Bupati Tapanuli Utara harus tanggap untuk melindungi kawasan Hutan Sijaba Register 42. Pihak kehutanan pusat telah menyerahkan hutan tersebut kepada Pemkab Taput pada tahun 2015 untuk dikelola. Terbukti, Pemkab Taput telah memberikan sekitar 60 hektare sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit,” kata Silaban, Selasa (2/6/2026).
“Setiap tahun Angkasa Pura juga memberikan PAD sekitar Rp100 juta kepada Pemkab Taput. Persoalannya, kenapa bisa terbit SHM di lokasi kawasan hutan Sijaba,” tambah Hutasoit.
Mereka menjelaskan, APL merupakan hak yang diberikan negara kepada instansi pemerintah maupun BUMN untuk mengelola lahan negara. Karena itu, menurut mereka, tanah berstatus APL tetap merupakan milik negara dan tidak dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik oleh individu maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, saat dikonfirmasi MISTAR, Selasa (2/6/2026), membenarkan bahwa Dusun Silalahi berbatasan dengan Desa Silait Laut dan Desa Siborongborong II.
Namun, saat ditanya apakah sebagian wilayah Dusun Silalahi berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Albert mengaku tidak mengetahuinya. Ia meminta DPRD Taput memperhatikan persoalan batas wilayah antara desa dan kawasan hutan.
“DPRD Taput saat ini harus tanggap agar tapal batas desa yang berbatasan dengan kawasan hutan diperjelas, sehingga tidak terjadi saling klaim kepemilikan lahan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengaku belum berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga.
“Kami belum berkoordinasi dengan pihak BPN terkait informasi adanya SHM yang terbit di kawasan Hutan Register 42 Sijaba di Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga,” kata Murni saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan data dan peta yang dimiliki Pemkab Taput, kawasan Hutan Sijaba memiliki luas sekitar 310 hektare. Data tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2017, SK Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014, Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 3 Tahun 2016, serta peta kawasan Hutan Register 42 Sijaba. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Direktur RSUD HAMS Kisaran Mengundurkan Diri






















