17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dinkes Sumut Beberkan Gejala Gangguan Ginjal Akut Anak

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan ada beberapa gejala awal gagal ginjal akut anak.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis mengatakan, gejala awal gangguan ginjal akut anak seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala lainnya seperti demam, mual dan diare. “Apabila menemukan hal ini segera bawa ke fasilitas kesehatan,” ucapnya, Kamis (20/10/22).

Ismail juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menyikapi fenomena penyakit gangguan ginjal yang terjadi saat ini. “Tidak perlu panik,” ucap dia.

Baca Juga:Ini 3 Zat Kimia Berbahaya Ditemukan Dalam Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal

Dinas Kesehatan Provinsi Sumut juga telah memerintahkan kepada petugas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak yang tengah menjalani perawatan medis.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul instruksi Kementerian Kesehatan RI terkait penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. “Parasetamol jangan digunakan dulu dan ini kita instruksikan ke dinas kabupaten dan kota untuk tidak mempergunakan itu,” katanya lagi.

Pihaknya mencatat terdapat 11 anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya meninggal dunia. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga:Tanda Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles