Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Diduga Ilegal, Galian Tanah Urug di Sigumpar Toba Beroperasi Hampir Setahun Tanpa Izin

Mistar.idJumat, 6 Maret 2026 19.14
journalist-avatar-top
NS
diduga_ilegal_galian_tanah_urug_di_sigumpar_toba_beroperasi_hampir_setahun_tanpa_izin

Aktivitas tanah urug di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Aktivitas galian tanah urug diduga ilegal di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, bebas beroperasi tanpa hambatan meski belum mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.

Informasi dari masyarakat, aktivitas galian tanah urug tersebut telah berlangsung sekitar setahun dan menimbulkan polusi udara. Jalan yang dilalui truk pengangkut tanah urug dipenuhi debu yang beterbangan sehingga mengganggu warga sekitar.

Seperti disampaikan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa kegiatan itu dibiarkan beroperasi hingga hampir setahun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.

"Mungkin saja izin telah didapat dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi setidaknya dilakukan penyiraman di jalan agar debu tidak mengganggu pernapasan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Jerry Wesly Manurung, mengatakan pengelola belum memberitahukan aktivitas galian tanah urug di Desa Marsangap. Artinya, kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dari dinas dan secara otomatis tergolong ilegal.

"Dalam waktu dekat dari dinas akan turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Jika nanti dilakukan sidak, rekan wartawan juga akan kami undang dalam peliputannya, jadi tunggu saja pemberitahuan dari dinas kapan kita sidak lapangan," ucap Jerry, Jumat (6/3/2026). (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN