14.5 C
New York
Friday, April 12, 2024

Demosi Dua PNS Tanpa Alasan Jelas, BKPSDM Dairi Dituding Tak Paham Peraturan BKN

Dairi, MISTAR.ID

Pelantikan dan mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dilaksanakan Seketaris Daerah (Sekda) Dairi Charles Surung Bantjin sesuai lampiran SK Bupati nomor 831/800.1.3.3/XII/2023 tentang mutasi dalam jabatan PNS di lingkungan Pemkab Dairi, Jumat(8/12/23), menuai pertanyaan dan tudingan negatif karena diduga tidak ada pemberitahuan resmi.

Diantara yang terkena mutasi yakni dr Pesalmen Saragih yang dicopot dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang menjadi dokter muda (umum). Posisinya digantikan dengan dr Mey M Sitanggang, jabatan sebelumnya Kabid Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD.

Paselman mengaku tidak mengetahui dirinya dicopot, karena sedang dinas luar dan tidak adanya pemberitahuan resmi dari pihak terkait.

“Tapi apapun keputusan pimpinan sudah menjadi kewajiban bagi saya untuk tetap loyal. Terima kasih atas bantuan dan support rekan-rekan selama ini di RSUD. Saya hanya melakukan tugas dan tanggung jawab yang terbaik. Apa yang sudah diputuskan pimpinan, selaku bawahan saya harus loyal. Yakinlah pimpinan pun pasti sudah memikirkan yang terbaik untuk RSUD Sidikalang. Saya yakin, semoga Direktur yang baru menjadikan lebih baik lagi RSUD ke depan,” ujarnya, Sabtu (9/12/23).

Baca Juga : Terkena Demosi, Oknum PNS Dairi akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

Selain Paselman, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Pemkab Dairi Ali Marhaban Sitohang juga dinonjobkan menjadi staf analis tanpa alasan. Dia akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan melaporkan oknum-oknum terduga pelaku tindak pidana, serta adanya unsur kesengajaan kesewenang-wenangan dalam mutasi tersebut.

Ali menuding Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi tidak memahami ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan tidak menerapkan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang disiplin PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah termasuk dalam kategori sanksi berat untuk hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.

“Sangat mengherankan mutasi yang terjadi di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi beberapa kali terakhir. Tanggal 16 Oktober 2023 kemarin saya dicopot dari jabatan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tak tau apa kesalahan, padahal pada masa saya sekretaris. Permasalahan yang tidak tertib sebelumnya, berhasil kita selesaikan. Tetapi yang saya dapat dicopot dari Sekretaris dan diturunkan jabatan menjadi Kabid Trantib di Satpol PP,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi Demosi

Dikatakan ali, baru bekerja 38 hari dan belum menerima SK penempatan Kabid Trantib, dirinya kembali dicopot sesuai dalam lampiran SK Bupati Dairi nomor 831/800.1.3.3/XII/2023. Menurutnya, BKPSDM Dairi tidak mengacu pada aturan yang ada, cenderung berdasarkan wewenang sendiri dan kesan mengabaikan peraturan BKN.

“Bukankah itu kesewenangan dan unsur kesengajaan melakukan pengaburan peraturan yang ada? Hal itu bukankah dapat termasuk perbuatan tindak pidana? Apalagi saya tidak pernah menerima surat apapun tentang penjatuhan hukuman disiplin, apalagi berkaitan dengan pencopotan atau pembebas tugas dari jabatan,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles