16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Bea Cukai Diminta Gelar Razia, Rokok Tanpa Cukai Semakin Bebas Beredar di Dairi

Baca Juga : Razia Rokok Ilegal di Siantar Sitalasari, Penjual Bisa Didenda 3 Kali Lipat

Sementara, investigasi yang dilakukan dari salah seorang pemilik toko grosir di Kecamatan Sumbul mengaku jika dirinya sudah lama mengedarkan dan menjual rokok Luffman berbagai jenis. Dia mengaku rokok tersebut diperoleh dari Humbahas, Medan, Siantar dan Sibolga dengan harga bervariasi. Bahkan, dia menyebut ada harga per kardus atau tin isi 500 bungkus dibeli sekisar Rp3.250.000.

“Macam-macamlah harganya, kadang kita beli sebanyak 5-10 kardus dalam satu minggu, diantar menggunakan mobil mini bus grand max, ada mobil sales. Tapi kalau sekarang sudah marak, pengecernya juga sudah marak, orang kurir saja bebas jual sampai ke pelosok desa,” ungkapnya sembari mengatakan langganannya di tingkat desa sudah berkurang.

Pantauan Mistar.id di lapangan, rokok merek Luffman memang sangat mudah didapati di sejumlah warung kios di seputaran Kota Sidikalang. Demikian juga rokok diduga ilegal lainnya seperti Omni dan H’Mild. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles