12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Camat Sidikalang Sebut Kafe di Ringroad DPM Miliki NIB

Sidikalang, MISTAR.ID

Tiop Harungguan Cafe yang berada di Jalan Ringroad DPM Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dibenarkan dapat beroperasi sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sesuai kepemilikan nomor induk berusaha (NIB).

Terkait Tiop Harungguan Cafe, dibolehkan beroperasi dibenarkan Camat Sidikalang Swanto Sitakar usai rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan pihak pengusaha Tiop Harungguan Cafe di Sidikalang, Senin (27/2/23).

Disebutkan dia, sesuai tabel kegiatan usaha perizinan berusaha berbasis risiko dengan UMK KBLI skala risiko rendah perizinan tunggal juga legalitas nomor kode KBLI 56303 untuk Rumah Minum/Kafe Tiop Harungguan di jalan lingkar DPM Huta Raja Kecamatan
Sidikalang, Kabupaten Dairi atas nama CV Harungguan. Dan persiapan, operasional atau komersial kegiatan usaha minuman didukung sertifikasi jaminan produk halal difasilitasi BPJPH.

Baca juga: Tuntut Hak Pengusaha dan Pekerja Lokal, Puluhan Warga Demo PLTMH PT SKB di Sipoltong Dairi

Serta bukti pemenuhan dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan kembali setelaj perubahan di Jakarta 27 Juli 2022 oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ditandatangani secara elektronik.

“Bila Tiop Harungguan Cafe beroperasi sesuai aturan, diharapkan bagi warga yang merasa diresahkan agar tidak bertindak di luar hukum, silahkan dikomunikasikan kepada pemerintah atau APH guna menghindari keanarkisan sebab manusia punya sudut pandang dan penafsiran yang berbeda sehingga sebaiknya dimusyawarahkan dahulu,” sebut Swanto.

Terpisah, pihak pengusaha Leo Sihombing membenarkan pada Sabtu (25/2/23) malam kemarin, pengoperasian usaha Tiop Harungguan Cafe sempat direncanakan launching akan tetapi acara launching tersebut tidak jadi dilaksanakan berhubung pihak kepolisian datang melarang sementara karena ada laporan informasi warga yang merasa keberatan tanpa memahami perizinan yang dimiliki Tiop Harungguan Cafe.

Pihak pengusaha pun mengaku memenuhi arahan kepolisian untuk menjaga tidak terjadinya keresahan masyarakat dan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan perekonomian kemasyarakatan. Artinya kita pengusaha harus bisa menyesuaikan diri dengan keadaan,” kata Leo Sihombing.

Baca juga: Terima SKKL dan Izin, Perusahaan Tambang PT DPM Mulai Rekrut Tenaga Kerja di Dairi

Diakuinya, usaha tersebut sempat tutup selama 8 bulan, menunggu izin terbit dari pemerintah. Namun kini usaha tersebut sudah dimiliki izin dan hendak dibuka, namun disebut masyarakat keberatan. Sementara pihaknya mau berusaha untuk mendorong kembali perekonomian dampak dilanda bencana pandemi Covid-19.

Kemudian, setelah pihak pemerintahan Dairi, pemerintahan desa dan pihak pengusaha sudah duduk bersama membahas masalah izin dimaksud. Tiop Harungguan Cafe sudah dapat beroperasi sepanjang tidak melanggar aturan dan peraturan yang berlaku sesuai izin.

“Jadi Tiop Harungguan Cafe dua hari ke depan akan kembali beroperasi dan untuk para tamu wisatawan lokal, luar daerah agar tidak khawatir pasti nyaman silahkan mengunjungi Tiop Harungguan Cafe di Jalan Ringroad DPM Huta Rakyat Sidikalang Dairi,”ujar Leo
Sihombing. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles