Bupati Deli Serdang Beri Sanksi Jika Penanganan Ibu dan Bayi Masih Terlambat

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Tim Pendamping Keluarga (TPK). (Foto: Diskominfo Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan akan memberi sanksi kepada puskesmas, serta rumah sakit yang masih menangani ibu dan bayi secara terlambat, bahkan berujung kematian.
Menurutnya, puskesmas atau rumah sakit tidak boleh bersikap pasif. Pelayanan kesehatan harus segera menjemput pasien menggunakan ambulans apabila kondisinya sudah darurat.
“Ini perintah. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Kita ingin tidak ada lagi keterlambatan penanganan yang berujung pada kematian ibu dan bayi,” ucap Asri Ludin saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menurunkan angka kematian maternal dan neonatal.
Seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga kader di tingkat desa dan kelurahan, diminta bekerja secara terkoordinasi dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mendukung langkah tegas tersebut. “Melalui koordinasi yang intensif dan pelaksanaan tugas yang disiplin, target penurunan angka kematian ibu dan bayi di Deli Serdang dapat tercapai,” ucap Lom Lom.
Kemudian, optimalisasi peran dari 2.900 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), bidan, kader Keluarga Berencana (KB), bidan desa, serta kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dinilai sebagai ujung tombak dalam upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Deli Serdang. (hm20)






















