14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Berkas Oknum Kepala Sekolah Dilimpahkan ke Gakkumdu, Ini Kata Ketua Bawaslu Humbahas

Humbahas, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh LM, yang tak lain adalah oknum Kepala Sekolah (Kapsek) SD Negeri 173399 Sihite, Kecamatan Dolok Sanggul, ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (22/12/20).

Henri menjelaskan, Bawaslu memutuskan melimpahkannya ke Gakkumdu setelah menyatakan laporan dugaan itu memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan keproses selanjutnya.

“Hasil klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi terlapor syarat materil dugaan pelanggaran sudah terpenuhi. Sehingga Bawaslu meneruskan ke Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan.

Baca juga: Politik Uang Diminta Diawasi di Humbahas

Henri, koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Humbang Hasundutan itu mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang masyarakat bernama Ady Simanullang.

Dimana oknum ASN tersebut dari laporan yang diterima, sebut Henri, diduga kuat menunjukkan keberpihakannya kepada calon tunggal yang merupakan bupati petahana dalam sebuah kegiatan kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas yang berhasil direkam salah seorang warga beberapa waktu lalu.

Namun, Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena saksi pelapor tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi, lanjut Henri menyebutkan, rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai temuan untuk melimpahkan ke Gakkumdu setelah mencermati unsur formil dan material sudah terpenuhi.

“Dari syarat formil dan materialnya, semisal adanya rekaman video dan foto oknum ASN ini,” katanya.

Baca juga: Pilkada Humbahas, Kolom Kosong Menang Versi Formades dan Dosmar-Oloan Menang Versi Center

Henri mengatakan, pihaknya sudah memanggil LM untuk proses klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, LM mengakui demikian. “LM mengakui bahwa tanpa sadar diri ikut bergabung ke acara borhat-borhat paslon Dosmar-Oloan dan ikut bernyanyi bersama dan hadir dalam acara itu di rumah mantan Kades Sihite 1,” sebut Henri.

Ditambahkannya, selain LM dari hasil klarifikasi dari dua orang saksi LM (terlapor) yakni BS dan OJ , juga mengakui demikian.

“Keterangan saksi membenarkan kehadiran terlapor pada acara borhat-borhat. Tapi kehadiran terlapor menurut saksi karena desakan orang-orang yang hadir pada acara untuk menghargai. Maka mungkin terlapor jadi ikut bergabung, itu hasil keterangan saksi,” tambah Henri.

Atas perbuatan LM, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020. Dengan bunyi, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: 24 Anggota DPRD Humbahas Malas Ngantor

Disinggung, sudah sejauh mana perkembangan tindaklanjut dari Gakkumdu, Henri menjelaskan masih tahap proses pengumpulan bukti. “Masih tahap proses pengumpulan bukti lae sebelum masuk ke tahap 2 (LP),” ungkapnya. (effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles