14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Berkas Oknum Kepsek di Gakkumdu, Kasat Reskrim: Keterangan Saksi Ahli Diperlukan

Humbahas, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan, yang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh LM, oknum Kepala Sekolah SD Negeri 173399 Sihite, Kecamatan Dolok Sanggul atas pelimpahaan berkas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Saat ini, proses pemeriksaan memasuki pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan. Hal itu disampaikan oleh, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbang Hasundutan AKP JH Tarigan kepada wartawan, Rabu (23/12/20).

JH mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pilkada itu termasuk kasus yang memerlukan kesaksian ahli bahasa.

Dimana, LM yang di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020 oleh temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selain hadir dilokasi acara borhat-borhat pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan. Bernyanyi dengan menggunakan bahasa Batak yang mengundang unsur keberpihakan terhadap paslon.

Baca juga: Pilkada Humbahas, Kolom Kosong Menang Versi Formades dan Dosmar-Oloan Menang Versi Center

“Jadi dalam kasus itu, keterangan saksi ahli penting untuk menterjemahkan nyanyian itu dari bahasa batak ke bahasa Indonesia,” kata JH di ruang kerjanya.

Jika nantinya sudah selesai memeriksa saksi ahli dari Balai Bahasa Medan, disebutkannya, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

“Bagaimana keterangan ahli dengan bahasa itu, baru kita gelar. Jika cukup unsur kita tingkatkan ke laporan polisi,” ucap JH.

JH menambahkan, sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada diacara borhat-borhat paslon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan.

Baca juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Humbahas Capai 9 Orang

Menurut dia, dari pemeriksaan itu para saksi membenarkan LM berada diacara tersebut dan ikut bernyanyi. “Para saksi membenarkan LM ada dikejadian itu atau dikegiatan itu. Dan ikut disitu bernyanyi dengan bahasa Batak,” kata JH.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pilkada oleh LM, oknum Kepala Sekolah (Kapsek) SD Negeri 173399 Sihite Kecamatan Dolok Sanggul inisial LM ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (22/12/20).

Henri menjelaskan, Bawaslu memutuskan melimpahkannya ke Gakkumdu setelah menyatakan laporan dugaan itu memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan keproses selanjutnya.

Baca juga: Serapan APBD Humbahas 65,01 Persen

“Hasil klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi terlapor syarat materil dugaan pelanggaran sudah terpenuhi. Sehingga Bawaslu meneruskan ke Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan.

Henri, koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Humbang Hasundutan itu mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang masyarakat bernama Ady Simanullang.

Dimana oknum ASN itu dari laporan itu, kata dia, diduga kuat menunjukkan keberpihakannya kepada calon tunggal yang merupakan bupati petahana dalam sebuah kegiatan kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas yang berhasil direkam salah seorang warga beberapa waktu lalu.

Namun, Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena saksi pelapor tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Baca juga: Politik Uang Diminta Diawasi di Humbahas

Akan tetapi, lanjut Henri menyebutkan, rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai temuan untuk melimpahkan ke Gakkumdu setelah mencermati unsur formil dan material sudah terpenuhi. “Dari syarat formil dan materialnya, semisal adanya rekaman video dan foto oknum ASN ini,” katanya.

Henri mengatakan, pihaknya sudah memanggil LM untuk proses klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, LM mengakui demikian “LM mengakui bahwa tanpa sadar diri ikut bergabung ke acara borhat-borhat paslon Dosmar-Oloan dan ikut bernyanyi bersama dan hadir dalam acara itu dirumah mantan Kades Sihite 1,” sebut Henri.

Ditambahkannya, selain LM dari hasil klarifikasi dari dua orang saksi LM (terlapor) yakni BS dan OJ , juga mengakui demikian.

“Keterangan saksi membenarkan kehadiran terlapor pada acara borhat-borhat. Tapi kehadiran terlapor menurut saksi karena desakan orang-orang yang hadir pada acara untuk menghargai. Maka mungkin terlapor jadi ikut bergabung, itu hasil keterangan saksi,” tambah Henri.

Baca juga: Pengumuman Reshuffle Kabinet, IHSG dan Rupiah Membaik 

Atas perbuatan LM, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020. Dengan bunyi, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.(effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles