18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Bawaslu Batu Bara Siap Awasi Coklit Pemilu 2024

Batu Bara, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Ade Sutoyo mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilu serentak 2024 dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.

Kesiapan tersebut diungkapkan Ade Sutoyo melalui telepon seluler menanggapi pelaksanaan Coklit oleh 1.441 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Batu Bara, Senin (13/2/23).

Diungkapkan Ade, Bawaslu telah menginventarisir kerawanan yang bisa saja terjadi pada Tahapan Coklit Data Pemilih. Dikatakannya, salah satu kerawanan yang bisa saja terjadi adalah proses Coklit tidak sesuai aturan.

Baca juga: 1.441 Petugas Pantarlih Batu Bara Mulai Coklit Pemilih Pemilu 2024

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan, termasuk tahapan Coklit,” bebernya.

Masih menurut Ade, kerawanan prosedur Coklit dapat terjadi bila Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.

Kemudian, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit dan tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi.

Kerawanan disebutkan Ade juga dapat terjadi bila Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu. Juga tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

“Bahkan bisa saja terjadi apakah disengaja atau tidak, Pantarlih malah mencoret pemilih yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Baca juga: 219.875 Pemilih Di Siantar Selesai Coklit

Dibeberkan Ade, berdasarkan inventarisir yang dilakukan Bawaslu masih banyak kerawanan yang terjadi seperti Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih dan tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit serta tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

“Bahkan bisa saja terjadi Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas Pemilu,” sebutnya lagi.

Untuk menghindari terjadinya kerawanan Coklit, Ade Sutoyo berharap Pantarlih dapat melaksanakan fungsinya untuk memastikan seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa terdaftar pada proses Coklit yang akan dilaksanakan 12 Februari hingga 14 Febriari
2023.

Sedangkan menjawab pertanyaan sanksi yang dijatuhkan Bawaslu bila Coklit tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan tegas Ade Sutoyo mengatakan Pantarlih bersangkutan bisa dijatuhkan saksi administrasi, etik bahkan juga bisa pidana.

Baca juga: Ketua KPUD Siantar Monitoring Coklit

Terkait kesiapan jajarannya dalam pengawasan Coklit, Ade menjelaskan sudah ada pedoman kerja yang diberikan kepada pengawas pemilu mulai dari Bawaslu Batu Bara, Panwaslu Kecamatan dan PKD.

“Yang pasti, kita siap melakukan pengawasan agar seluruh warga yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih. Bila ada pelanggaran kita akan sikapi dengan tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Ade Sutoyo. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles