18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ahli Hukum Tata Negara, Pengangkatan 85 ASN Jadi Pj Kades Harus Dikaji Ulang

Humbahas, MISTAR.ID

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nomensen Sumatera Utara, DR Janpatar Simamora menilai, pengangkatan 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk sementara mengisi transisi, harus dikaji ulang.

Hal itu disampaikan, Janpatar menanggapi pengangkatan 85 ASN melalui pesan WhatsApp,Jumat (15/4/21).

“Pertama, karena keputusan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor tidak sesuai kompetensi siapa PNS yang diangkat, dan tidak dibebaskan dari jabatan,” ujar Janpatar.

Baca Juga: Perbup Belum Diteken, 153 Kades di Humbahas Belum Gajian 3 Bulan

Janpatar menjelaskan, karena dalam hukum adminitrasi negara jika mengacu ke Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Dipilih berarti bagi PNS yang mencalonkan diri dan menang sebagai kepala desa. Diangkat dapat dipahami ditujukan bagi PNS yang mengisi sisa masa jabatan kepala desa. Artinya, baik yang definitif maupun yang melanjutkan sisa masa jabatan sepanjang pejabatnya bersumber dari PNS,” ucap Janpatar.

Kemudian, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil harus dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat menjadi Kepala Desa atau perangkat desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi Pemerintahaan pada kecamatan.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

Selain itu, lanjut Janpatar, juga jika mengacu pada PP 11 tahun 2017, penjabat kades dari PNS dibebaskan sementara. Karena tugas penjabat kades sama dengan kades definitif yang tugasnya secara penuh mengurus Pemerintahan Desa.

” Jadi, sebaiknya PNS yang diangkat sebagsi Kades, mestinya dibebaskan sementara dari jabatan. Selain itu, harus dipahami bahwa PNS itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan, demi fokus kinerja,” imbuhnya.

Janpatar mengatakan, bahwa secara aturan tentu wewenang Bupati untuk mengangkat pegawai sipil negaranya yang hanya sementara untuk mengisi transisi.

Namun, ia melihat dalam keputusan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor tidak sesuai kompetensi siapa PNS yang diangkat, dan tidak dibebaskan dari jabatan.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

Seharusnya, lanjut dia, jika pun ada PNS yang diangkat jadi penjabat kades semestinya harus punya pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa. Punya visi, misi membangun desa.

Karena, hal ini didasarkan pada wewenangnya yang sama dengan kades definitif. ” Artinya perlu dipikirkan aspek keadilannya, jika wewenangnya sama, maka semestinya kewajibannya juga sama, harus paham betul mengenai desa yang dipimpinnya. Kalau hal itu tidak dijalankan, maka pemerintahan desa rentan stagnan dibawah kepemimpinan penjabat desa dan hanya terkesan formal semata,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Taput Serah Terima Bantuan CSR Pertamina

Janpatarpun menegaskan, seharusnya Bupati jika ingin mengangkat PNS jadi penjabat kades seperti ini harus melalui proses terlebih dahulu.

Sebab, ia menilai dalam filosofi membangun pemerintahan desa agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Seharusnya, diisi orang yang betul-betul memiliki pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa.

” Jadi, kalau desa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten. Maka, hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan desa. Kalau penjabat kepala desa diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.(effendi/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles