17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kabur, Kejatisu Ultimatum Bos KTV Electra 1X24 Jam Agar Serahkan Diri

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengultimatum agar Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang, terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.

“Hal ini berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/21).

Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan. “Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra dihukum 4 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga:Jadi Perantara Transaksi Pil Ekstasi, Una Dituntut 12 Tahun Penjara

Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, dimana putusan ini diputus pada pertengahan Januari 2021.

Menindaklanjuti putusan Banding No 894/Pid.Sus/2020/PT MDN pada Agustus 2020, sambung Aspidum Kejatisu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang yang merupkan Bos KTV Electra.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke kantor KTV Electra di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Baca Juga:Bandar dan Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Dihukum 23 Tahun Penjara Plus Denda Rp30 Miliar

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra Haposan Setiawan.

Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles