51 PPPK di Deli Serdang Diubah Jadi Paruh Waktu, di Daerah Lain Tidak

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (foto: Dokumentasi Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sebanyak 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Deli Serdang dikabarkan tidak lagi berstatus penuh. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya tidak diperpanjang kontrak, sementara 51 lainnya diinformasikan menjadi PPPK paruh waktu dengan masa perjanjian hingga 31 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah guru yang mengaku terdampak kebijakan tersebut. Kepada Mistar, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Yang paling aneh di Deli Serdang adalah penurunan status PPPK penuh menjadi paruh waktu. Padahal di daerah lain ada yang dari PPPK menjadi PNS, atau dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar salah seorang guru, Kamis (12/2/2026).
Para guru tersebut juga membandingkan kebijakan di daerah lain. Mereka menyebut, di Kota Medan guru PPPK paruh waktu menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan ditambah tunjangan sertifikasi.
Sementara di Kabupaten Serdang Bedagai sekitar Rp1,7 juta per bulan ditambah sertifikasi. “Kalau di Deli Serdang disebut-sebut tidak digaji. Kalaupun ada, menggunakan dana BOSP. Bahkan ada yang sudah sertifikasi justru tidak menerima gaji,” katanya.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Guru PPPK di Deli Serdang yang Tak Diperpanjang Tidak akan Diangkat Kembali
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan PPPK merupakan pegawai dengan sistem perjanjian kerja yang masa kontraknya diperbarui setiap lima tahun.
“PPPK itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setiap lima tahun sekali perjanjian kontraknya diperbarui,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang namun masih dinilai produktif dan memiliki sertifikasi, pihaknya berupaya mencarikan solusi agar tetap dapat mengajar.
“Bagi yang tidak diperpanjang kontraknya namun masih produktif dan memiliki sertifikasi akan dicari solusinya dengan tetap dibenarkan mengajar. Untuk honornya dapat diambil dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yakni alokasi khusus nonfisik dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di sekolah,” katanya.
Terkait perubahan status dari penuh waktu menjadi paruh waktu serta mekanisme penggajian, Dinas Pendidikan menyatakan akan mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
PREVIOUS ARTICLE
Empat Kadis Definitif di Toba Diganti Plt





















